Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa merupakan wadah bagi Mahasiswa untuk menyampaikan segala aspirasi, kritik dan saran demi FK UII yang rahmatan lil alamin... Suarakan Aspirasimu Mahasiswa !!!

Minggu, 26 Juni 2011

Hasil Hearing dengan Dekanat FK UII mengenai Ketentuan Remediasi


Assalamualaikum wr.wb
A.Pendahuluan
Sehubungan dengan adanya  Surat Keputusan tentang kenaikan biaya remidiasi dan berbagai issue terkait ketentuan remediasi. Maka DPM FK UII berkoordinasi untuk mengadakan hearing kepada pihak dekanat untuk meminta transparansi, rasionalisasi dan menyampaikan berbagai aspirasi mahasiswa tentang ketidaksetujuannya terhadap ketentuan remediasi. Setelah melakukan permohonan pertemuan untuk membicarakan kebijakan dan issue yang berkembang terkait keluhan mahasiswa, maka pada tanggal 24 Juni 2011 diadakan hearing. Pada kesempatan tersebut  DPM FK UII, LEM FK UII dan perwakilan setiap angkatan yang hadir pada hearing mengungkapkan seluruh keluhan mahasiswa yang disampaikan kepada perwakilan mahasiswa tentang kenaikan biaya remediasi, issue yang mengatakan hanya boleh mengambil remediasi blok yang 1 tahun terakhir ditempuh dan wacana  remediasi dengan system per SKS. Sebagai mahasiswa, memang seharusnya kita mempertanyakan setiap kebijakan yang dikeluarkan pihak kampus, apalagi yang dirasa tidak rasional dan memberatkan mahasiswa. Oleh karena itu pengadaan hearing ini diharapkan mampu menjawab setiap pertanyaan dan keluhan mahasiswa terkait ketentuan remediasi. Semoga dengan adanya hearing ini ada titik temu yang jelas antara kebijakan kampus dan tanggapan mahasiswa agar tetap terjaga ukhuwah islamiyah yang baik.

B.Pelaksanaan Hearing
Hari/ tanggal              : Jum’at, 24 Juni 2011
Waktu                           : Pukul 13.00 WIB – selesai
Tempat                        : Ruang Kepala Prodi FK UII

C.Peserta
1.       Perwakilan Pihak Dekanat FK UII
2.       DPM FK UII
3.       Perwakilan LEM FK UII
4.       Perwakilan Mahasiswa Aktif :
-          Angkatan 2008
-          Angkatan 2009
-          Angkatan 2010

D.Pembahasan
Adapun beberapa masalah yang dibahas pada hearing tersebut antara lain :
1. Seluruh ketentuan remidiasi adalah berdasarkan Peraturan Rektor  tentang Pedoman Penyelenggaraan Ujian Remediasi Program Studi S-1 Universitas Islam Indonesia Nomor: 21/Rek/PR/20/DA/2011, tgl: 26 Mei 2011 terkait Surat Keputusan Rektor tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Biaya Ujian Remediasi pada program studi S-1 UII Nomor: 353/SK-Rek/20/DA/2011, tgl:27 Mei 2011 dengan pemberlakuan remediasi sistem SKS di seluruh fakultas kecuali fakultas kedokteran.
2. Pemberlakuan remediasi system SKS di seluruh fakultas kecuali fakultas kedokteran. Pelaksaanaan teknis ataupun  birokrasi pengadaan remediasi itu sendiri diserahkan kepada pihak FK UII.

3. Hak remidiasi seluruh fakultas selain fakultas kedokteran  adalah 10 SKS dengan biaya per SKS. Namun, FK UII sendiri  tetap mengadakan remediasi dengan tidak menggunakan sistem tersebut,  tapi menggantinya dengan 10 hak remediasi dengan biaya per ujian bukan per SKS melainkan per Blok, karena dirasa akan membebani mahasiswa FK UII.

4. Biaya remediasi dibayar dengan system per Blok bukan per SKS seperti di fakultas lainnya di Universitas Islam Indonesia. Karena akan semakin membengkaknya biaya remediasi jika pembayaran dilakukan dengan system per SKS.

5. Pihak FK UII telah berupaya sedemikian mungkin untuk menekan kemungkinan biaya yang lebih besar. Biaya remediasi yang sekarang adalah biaya yang sudah ditekan sedemikian rupa agar tidak terlalu membebani mahasiswa FK  UII. Pertimbangan kenaikan biaya remediasi lebih mengarah kepada ujian keterampilan medik, yaitu untuk kenaikan pembayaran probandus, pengadaan alat, template, pengadaan dokter penguji dan pengadaan alat habis pakai. Jika pertanyaannya tahun sebelumnya 50 ribu cukup untuk pembiayaan dan sekarang tidak? Maka jawabannya untuk biaya remediasi selama 10 tahun belum ada kenaikan padahal kita tahu tentunya semua kebutuhan peralatan medik pasti mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir. Selain itu pengadaan  alat habis pakai selama ini belum di anggarkan dalam biaya remediasi, padahal remediasi merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran mandiri bukan anggaran rutin fakultas. Sesuai dengan peraturan Rektor terbaru mengenai remediasi, maka setiap fakultas wajib melaporkan anggaran remediasinya sehingga anggaran remediasi tidak bisa disubsidi dari anggaran rutin. Jika di total dengan perhitungan 100 mahasiswa yang mengikuti ujian medic per blok maka setiap mahasiswa dibebankan sekitar 130 ribu/ blok. Namun pihak FK UII berusaha menekan biaya dengan subsidi silang dan pengurangan beberapa perhitungan alat yang sekiranya masih bisa disubsidi dari pihak penyedia alat keterampilan medic sehingga diputuskan dana remediasi untuk keterampilan medik menjadi 70 ribu/ blok. Semua rincian tentang anggaran remediasi telah dipaparkan jelas secara terperenci saat hearing tersebut.

Sedangkan kenaikan biaya ujian tulis dari 50 ribu menjadi 60 ribu lebih dikarenakan remediasi periode 2011 ini, panitia menggunakan reviewers soal-soal yang akan diujikan kembali guna meningkatkan standar kualitas soal agar sesuai dengan aturan pembuatan soal dan bisa mendekati kompetensi soal UKDI. Kemudian adanya penyatuan ujian tulis dengan MEQ sehingga menambah anggaran untuk biaya pengawas agar menyesuaikan standar antara peserta dan pengawas dengan perbandingan 25:1. Apalagi antara ujian tulis dan MEQ dilakukan dalam waktu yang berbeda tentu pembiayaan pengawas dan beberapa kebutuhan lainnya menjadi double.
Penjelasan Kenaikan Tarif Remediasi
Fakultas Kedokteran UII 2011
No
Keterangan
Peraturan Lama
Peraturan Baru
1
Biaya Operasional MEQ (Kertas, Pengawas, Korektor dll)
Tidak dihitung
Di hitung
2
Biaya Ujian Tulis ( ATK, Toner, Cetak mencetak, Reviewer )
Dibebankan di anggaran regular
Dibebankan di anggaran remidi
3
Evaluator, Probandus dan petugas administrasi bertambah
Hanya Petugas Lama
Petugas bertambah
4
Alat Habis Pakai untuk Keterampilan Medik
Dibebankan di anggaran regular
Dibebankan remidi

6. Pengambilan blok periode tahun-tahun sebelumnya, untuk remediasi kali ini masih diperkenankan karena belum ada surat keputusan yang menetapkan peraturan tersebut. Untuk kebijakan remediasi tahun selanjutnya hal yang terkait tersebut masih dalam perundingan pihak dekanat dan universitas.
7. Permohonan maaf dari pihak dekanat atas kesalahan penulisan Surat Keputusan Dekan tentang Tarif Ujian Remediasi yang saat ini sudah direvisi.

E.Kesimpulan
1. Hak remidiasi untuk seluruh mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia adalah 10 blok.
2. Biaya remediasi dibayar dengan system per Blok.
3. Blok yang di ambil saat remediasi tahun ini tidak bergantung blok 1 tahun terakhir yang ditempuh, melainkan diperkenankan mengambil blok-blok sebelumnya.
4. Biaya remediasi keterampilan medik 70 ribu/ blok dan Ujian tulis&MEQ 60 ribu/ blok.


F. Penutup
Semoga hasil hearing yang telah disampaikan bisa menjawab pertanyaan dan keluhan mahasiswa tentang ketentuan remediasi. Kami mohon maaf jika ada salah kata yang kurang berkenan dalam proses penyampaiannya. Semua kesalahan datangnya dari manusia, karena kesempurnaan hanya milik Allah. Semoga dengan adanya permasalahan tentang kebijakan-kebijakan kampus dapat di musyawarahkan dalam suasana ukhuwah islamiyah yang baik. Amin.
HIDUP MAHASISWA !!!!

Wassalamualaikum wr.wb

NB: Untuk aspirasi lain dari mahasiswa terkait remediasi silahkan tinggalkan komentar dibawah ini..